Pemerintah Provinsi Aceh mengajukan bantuan langsung pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dinilai sebagai sinyal frustrasi terhadap lambatnya penanganan bencana dari pemerintah pusat. Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Faris Alfadhat menilai tindakan tersebut sah secara prosedural, namun mengandung makna politis yang lebih dalam.
Menurut Faris, permohonan Aceh kepada PBB tidak berkaitan dengan bantuan finansial langsung, melainkan lebih kepada dukungan teknis dan kemanusiaan. Meski demikian, tindakan itu memperlihatkan adanya sinyal komunikasi yang terganggu antara daerah dan pusat.
Faris menegaskan, dalam praktik internasional, PBB selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait seperti Kementerian Luar Negeri atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Karena itu, respons dari PBB nantinya sangat bergantung pada posisi dan sikap pemerintah nasional.
