AAUI Usul Pungutan Premi Asuransi Mobil-Motor Disatukan Pajak

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengusulkan skema pemungutan premi kewajiban asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan agar semua ekosistem seperti pemerintah daerah hingga Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bisa bekerja. “Kami berpikirnya nanti mengusulkannya kemungkinan seperti itu supaya lebih memudahkan,” kata Budi di Jakarta, Senin (22/7).

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. Ia menuturkan skema pembayaran premi yang disatukan dengan pembayaran pajak bermotor akan lebih memudahkan. Pasalnya, ia yakin masyarakat selalu taat bayar pajak. Budi mencontohkan kalau pajak kendaraan naik, mau tidak mau masyarakat bakal tetap membayar. “Tidak mungkin tak dibayar. Kalau tak dibayar, mereka tak bisa jalankan kendaraan bermotornya, mereka akan ditilang,” katanya. Adapun terkait besaran premi, Budi mengaku belum mengetahui. Sebab, semuanya masih dibicarakan oleh pemerintah. Namun, pihaknya berharap premi tidak memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, AAUI bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah. “Yang pasti kami sangat concern dari asosiasi bagaimana kita terapkan iuran premi ini supaya tidak bebankan masyarakat.

Search