Permintaan Vitamin Selama Pandemi Picu Peredaran Produk Ilegal

Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Nur Iskandarsyah mengemukakan peningkatan kebutuhan dan permintaan masyarakat terhadap multivitamin selama pandemi Covid-19 mendorong pelaku kejahatan melakukan produksi dan peredaran produk ilegal. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ditemukan peredaran vitamin C, vitamin D3, dan vitamin E ilegal, terutama yang diedarkan di e-commerce atau media online,” kata Nur Iskandarsyah dalam konferensi pers di Gedung BPOM RI.

Peredaran vitamin C, vitamin D3, dan vitamin E ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin. Terhadap peredaran vitamin ilegal tersebut, BPOM telah melakukan intensifikasi melalui kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat.

BPOM juga berkesinambungan melakukan patroli siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran vitamin tanpa izin edar pada e-commerce melalui platform marketplace, media sosial, dan website. Selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar dengan total temuan 718. 791 produk dan nilai keekonomian sebesar Rp 185,2 miliar.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, BPOM telah memberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020. BPOM juga memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk melakukan penurunan konten atau take down terhadap tautan yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar.

BPOM juga melakukan langkah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana produsen vitamin ilegal. Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, BPOM akan menindaklanjuti temuan vitamin ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu sebagai produk tanpa izin edar dan/atau produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

Search