8.000 WNI korban penipuan daring melapor ke KBRI Phnom Penh

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat bahwa hingga 5 Mei, sebanyak 8.002 Warga Negara Indonesia (WNI) telah meminta bantuan fasilitasi kepulangan ke Tanah Air seiring lonjakan kasus sindikat penipuan daring. KBRI Phnom Penh menyampaikan telah memfasilitasi kepulangan 3.348 WNI ke Indonesia. Kedutaan mencatat peningkatan ini terjadi seiring semakin intensifnya operasi pemberantasan jaringan penipuan daring yang dilakukan Pemerintah Kamboja. Operasi penegakan hukum tersebut turut menyasar wilayah-wilayah yang sebelumnya relatif jarang tersentuh razia.

KBRI menjelaskan bahwa sebagian besar WNI yang datang melapor mengaku tidak memegang paspor, melebihi masa tinggal (overstay), serta mengalami keterbatasan finansial untuk kembali ke Indonesia. Menyikapi hal itu, KBRI Phnom Penh terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kamboja untuk meminta penghapusan denda overstay guna mempercepat proses pemulangan para WNI. Hingga saat ini, otoritas Kamboja telah menyetujui penghapusan denda overstay bagi 4.677 WNI.

Di sisi lain, lonjakan jumlah pelapor membuat kapasitas penampungan sementara yang dikelola KBRI Phnom Penh berada pada titik maksimal. Sejumlah WNI saat ini harus masuk dalam daftar tunggu sebelum dapat masuk ke penampungan. KBRI Phnom Penh memperkirakan jumlah WNI yang membutuhkan bantuan fasilitasi kepulangan masih akan terus bertambah seiring berlanjutnya operasi pemberantasan jaringan penipuan daring oleh Pemerintah Kamboja di berbagai wilayah.

Search