Mayoritas fraksi di DPR menolak usulan gubernur Jakarta ditunjuk presiden, sebagaimana tertuang di dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Mereka juga mengaku tak mengetahui darimana dan dari siapa asal usul ketentuan yang hendak diatur dalam Pasal 10 ayat (2) rancangan beleid itu masuk.
Ketika RUU ini disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna Selasa (5/12/2023) lalu, hanya Fraksi PKS yang menolaknya. PKS berpandangan bahwa pembahasan RUU ini terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik. Ketua Panja DPR terkait RUU DKJ Achmad Baidowi mengatakan bahwa masuknya ketentuan itu di dalam draf untuk menjembatani keinginan politik, yaitu kekhususan dalam menunjuk langsung dan tidak melenceng dari konstitusi.
Ada sembilan fraksi di DPR, 7 fraksi mengatakan menolak gubernur Jakarta ditunjuk Presiden. Tersisa 2 fraksi yang belum terdengar sikapnya mengenai RUU DKJ ini, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gerindra. Usai RUU DKJ disetujui menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah melalui Mendagri dengan tegas menyampaikan bahwa pemerintah menolak usulan Gubernur Jakarta ditunjuk presiden. Dia juga blak-blakan menyebut yang mengusulkan usulan tersebut merupakan DPR. Akan tetapi, hingga saat ini tidak terjawab partai mana yang mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden. Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, sejauh ini presiden belum menunjuk perwakilan untuk membahas RUU ini.