7 Hasil PSU Digugat, MK Diminta Tegas

MK kembali menggelar sidang sengketa pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh daerah pada Jumat (25/4/2025). Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin pun meminta MK untuk lebih tegas dalam menyikapi gugatan-gugatan tersebut, agar PSU tak kembali terulang. PSU yang kembali diulang dapat mengganggu periodisasi kepala daerah. Hal tersebut tentu akan membuat kerja pemerintah daerah tak maksimal, karena masih kosongnya kursi pemimpin yang seharusnya sudah terisi. Zulfikar juga meminta peserta Pilkada untuk legawa dalam menanggapi hasil PSU yang sudah terlaksana.

Sebanyak tujuh hasil PSU digugat ke MK. Pertama adalah PSU Kabupaten Siak yang digugat oleh Irving Kahar Arifin Sugianto pada 26 Maret 2025. Kedua adalah PSU Kabupaten Barito Utara yang digugat Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pada 26 Maret 2025. Ketiga, PSU Kabupaten Pulau Taliabu yang digugat oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi pada 10 April 2025. Keempat adalah PSU Kabupaten Buru yang digugat oleh Amus Besan dan Hamsah Buton pada 10 April 2025. Kelima, PSU Kabupaten Banggai yang digugat Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang pada 11 April 2025. Kemudian, PSU Kabupaten Kepulauan Talaud yang digugat oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo pada 14 April 2025. Lalu, terdapat gugatan rekapitulasi ulang PSU yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya. Gugatan ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Search