62 Daerah Tertinggal Dapat Guyuran Rp1 T untuk Benahi Infrastruktur

Pemerintah mengguyur 62 daerah tertinggal dengan dana insentif fiskal sebesar Rp1 triliun. Gelontoran anggaran tersebut difokuskan untuk membenahi infrastruktur di daerah. Alokasi dana Rp1 triliun itu diteken dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal. Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sorni Paskah Daeli menyebut dana insentif fiskal difokuskan hanya untuk pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi, serta tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan dari tiap daerah. Sebelumnya, kita mengenal dana insentif daerah yang diberikan kepada kabupaten yang berprestasi. Namun, di 2023 ini berganti nama menjadi insentif fiskal dan dengan alokasi anggaran total senilai Rp1 triliun, yang diberikan kepada 62 daerah tertinggal, dibagi habis secara proporsional sesuai hasil penilaian dari Kementerian Keuangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, masih ada 8 dari 62 kabupaten yang belum menyampaikan usulan rencana penggunaan dana tersebut. Sementara, tenggat waktu terakhir usulan adalah Selasa (20/6) pukul 17.00 WIB untuk pencairan tahap I. Jika ada daerah yang tidak menyampaikan usulan melalui situs sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka dana insentif fiskal dianggap hangus. Sementara itu, Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa (PDTT) Rafdinal mewanti-wanti penggunaan dana insentif fiskal tersebut. Ia mengatakan di tahun politik jelang pemilihan umum (pemilu) 2024, dananya rawan disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.

Search