6 Tersangka Penjualan Anak ke Singapura Dibekuk, 2 Bayi Diamankan

Enam tersangka baru dalam kasus perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari enam tersangka yakni TSH, KR, DI, DA, ML, dan FL, empat orang sudah dibawa dan ditahan di sel Polda Jabar. Sementara dua lainnya masih berada di Pontianak. “Empat orang dibawa ke sini untuk dilakukan penahanan. Dan dua lagi tak kami lakukan penahanan karena kondisinya hamil,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, saat diwawancarai wartawan, Rabu (30/7) dini hari, tadi.

Selain menangkap tersangka baru, polisi juga berhasil menyelamatkan dua bayi lain yang akan dikirimkan ke Singapura. Surawan mengatakan, dari penangkapan terbaru itu ada beberapa dokumen yang diamankan saat penggeledahan berlangsung, termasuk dokumen pendukung untuk memuluskan pengadopsian bayi dari Indonesia ke Singapura. Surawan menuturkan dua bayi yang berhasil diselamatkan diketahui masing-masing berusia satu tahun dan enam bulan dengan jenis kelamin perempuan. Surawan mengatakan, dari penangkapan terbaru itu ada beberapa dokumen yang diamankan saat penggeledahan berlangsung, termasuk dokumen pendukung untuk memuluskan pengadopsian bayi dari Indonesia ke Singapura.

Search