KPU mengonfirmasikan bahwa enam partai politik akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Jumat (12/8) atau pada hari ke-12 pendaftaran dibuka. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, menyampaikan bahwa enam partai tersebut adalah Partai Berkarya (pukul 09.00 WIB), Partai Buruh (pukul 13.00 WIB), Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo (pukul 14.00 WIB), Partai Republik (pukul 14.15 WIB), Partai Ummat (pukul 15.00 WIB), dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (pukul 16.00 WIB).
KPU akan mengantisipasi ramainya massa pendukung para partai politik tersebut dengan prosedur lazim, alias tidak ada penanganan khusus. Setiap partai politik akan dilayani satu per satu.
Hingga Kamis (11/8), sudah 23 partai politik yang mendaftar ke KPU sejak pendaftaran dibuka (1/8). Sebanyak 17 pendaftar sudah melengkapi berkas pendaftaran kepada KPU RI, yaitu PDI-P, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, dan PPP Enam partai politik lain belum melengkapi berkas persyaratan, yaitu Partai Republikku Indonesia, Partai Reformasi, Prima, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, serta Partai Kedaulatan Rakyat.