6 Lembaga Independen Negara Gelar Konvensi Menentang Penyiksaan

Sebanyak 6 lembaga independen negara menggelar Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) untuk Dengar Keterangan Umum (DKU) konvensi menentang penyiksaan. Keenam lembaga independen negara itu terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Ombudsman RI dan Komnas Disabilitas. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, DKU digelar selama empat hari 20-24 November 2023 di Jakarta.

“DKU jadi salah satu metode yang digunakan KuPP sebagai upaya sistematis, transparan dan berskala nasional untuk menggali dan memetakan dan mendalami kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aktor-aktor negara secara langsung maupun tak langsung,” ucapnya dalam konferensi pers di Mercure Hotel, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). Dalam DKU ini, Andy menyebut berbagai kalangan diundang untuk berpartisipasi, termasuk para ahli untuk mendalami pola sistematis kasus-kasus penyiksaan yang terjadi di Indonesia.

Selain partisipasi masyarakat dan para ahli, para pihak yang terlibat langsung seperti penyintas, saksi pelapor, pemberi keterangan atau penanggap juga ikut dalam gelar DKU tersebut. “DKU Nasional memfokuskan pada 12 kasus dugaan penyiksaan dan ill treatment dalam empat konteks berbeda,” ujarnya. Andy menjelaskan, konteks pertama yang dimaksud penyiksaan yang terjadi dalam proses penyelidikan, penangkapan, dan penyidikan di kepolisian. Kedua, dalam situasi rumah tahanan, lapas dan instalasi tahanan militer. Ketiga, konteks tahanan yang dikelola secara tidak langsung yang melakukan praktik merendahkan martabat manusia. “Keempat, adalah konteks lain untuk mengeksplorasi badan, konflik sumber daya alam, intoleransi pada kelompok minoritas, delayed in justice kasus-kasus kekerasan seksual dan KDRT,” tuturnya.

Search