Pemerintah terus mengguyur masyarakat miskin dengan berbagai jenis bantuan sosial (bansos).Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Berikut ini daftar jenis program bansos yang bakal cair pada 2025:
- Makan bergizi gratis (MBG)
Pemerintah akan meluncurkan program makan bergizi gratis (MBG) mulai Januari 2025. Tujuan program ini adalah guna mendukung kesehatan siswa dan meningkatkan fokus mereka dalam belajar. Di samping itu, program ini juga diharapkan dapat menurunkan angka kekurangan gizi pada anak dan membantu generasi muda yang lebih sehat serta produktif. - Program keluarga harapan (PKH)
PKH adalah bantuan yang diberikan setiap tahun oleh pemerintah bagi KPM yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). PKH akan dibagikan secara bertahap sebanyak empat kali setahun atau diberikan setiap kuartal kepada masyarakat kurang mampu. - Bantuan pangan nontunai (BPNT)
Pencairan BPNT juga dilakukan secara bertahap. Bansos ini diberikan dalam enam tahapan, atau dua bulan sekali per pencairan. Masyarakat menerima dalam bentuk uang tunai. Agar dapat menerima bantuan ini, masyarakat harus terdaftar dalam DTKS atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). - Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk mendukung akses pendidikan agar siswa bisa terus bersekolah tanpa terkendala masalah biaya. - Bansos beras
Setiap keluarga yang terdaftar akan menerima 10 kg beras per bulan. Bansos beras 10 kg ini dipastikan akan berlanjut sampai Februari 2025. Setelahnya, pemerintah akan me-review kembali apakah bisa dilanjutkan atau tidak sampai akhir tahun. - Iuran Jaminan Kesehatan
Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42 ribu per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah. Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTKS serta memiliki data kependudukan yang valid.