6 BUMN Berpotensi Dibubarkan, Ini Daftarnya

PT Danareksa (Persero) mengungkapkan ada potensi 6 BUMN dibubarkan atau dihentikan operasinya. Direktur Utama Danareksa Yadi Jaya Ruchandi menyampaikan dari 21 BUMN dan satu anak usaha BUMN berstatus titip kelola yang sedang ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), hanya 4 perusahaan yang memiliki peluang kembali bangkit dan 6 perusahaan yang kemungkinan berpeluang untuk dihentikan. “Yang potensi operasi minimum itu sebetulnya more than likely itu akan kita setop, apakah nanti melalui likuidasi atau lewat pembubaran BUMN. Sebetulnya ujungnya ke sana,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, mengutip Antara, Senin (24/6/2024).

Adapun keenam perusahaan yang masuk dalam kategori potensi operasi minimum antara lain PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang. Adapun, keempat perusahaan BUMN yang memiliki peluang untuk kembali bangkit tersebut yakni Persero Batam, PT Boma Bisma Indra (Persero) atau BBI, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) atau DKB dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) atau IKI.

Search