Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengatakan keberadaan kelurahan di kota tidak kalah penting dengan desa di kabupaten. Kota Bogor sempat mendapatkan dana kelurahan selama satu tahun pada 2019. Ketika terjadi wabah Covid-19 dan pemerintah menetapkan pandemi, dana kelurahan itu diberhentikan oleh pemerintah pusat. Padahal, di kelurahan ada banyak aspirasi warga, tidak hanya mau infrastruktur yang baik, tetapi juga pelayanan publik dan sebagainya. Diharapkan ada penjelasan dari pemerintah pusat persoalannya apa.
APEKSI sempat berdiskusi dengan Badan Anggaran DPR RI, mengenai sumber dana kelurahan itu, apakah dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), atau diamanatkan dari APBD. Menurut Anggota Banggar DPR itu sudah jelas, tetapi menurut APEKSI belum, sehingga APEKSI menunggu penjelasan soal dana kelurahan itu.
Persoalan dana kelurahan ini membukakan pintu atas beberapa persoalan yang jauh lebih besar. Di atas dana kelurahan ada dana transfer dari pusat ke daerah. Kemudian ada isu tentang keseimbangan keuangan pusat dan daerah. Karut-marut itu sebagian besar karena inkonsistensi terhadap semangat otonomi daerah.