Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani membantah adanya pernyataan yang menyebutkan pemerintah mulai membatasi pendanaan asing untuk organisasi masyarakat (21/2/2022). Salah satu sumber pendanaan bagi masyarakat sipil dan organisasi kemasyarakatan adalah dari sumbangan lembaga asing, walaupun dalam proses pemberian bantuan tersebut ada prosedur yang harus dilewati. Prosedur yang dilakukan bertujuan untuk menjamin bahwa bantuan yang disalurkan tidak ditujukan untuk mendukung kegiatan ormas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait ormas.
Pakar hukum tata negara dari STIH Jentera, Bivitri Susanti, dalam webinar ‘Resiko Membongkar Oligarki: Kaitan Investigasi Korupsi dan Kebebasan Berekspresi’ pada Sabtu (19/2/2022), mengatakan salah satu ancaman terkini terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia adalah terkait pembatasan pendanaan dan pendaftaran organisasi non-pemerintah atau non-governmental organization (NGO).
Bivitri menyampaikan tiga hal lain yang menjadi ancaman dalam kebebasan berpendapat adalah serangan dan kekerasan siber, penggunaan sistem peradilan (judicial harassment), serta serangan fisik dan kekerasan.