Rapat paripurna DPR pada Kamis (4/7/2024) mengesahkan 52 revisi undang-undang terkait kabupaten/kota menjadi usul inisiatif DPR. 52 kabupaten/kota tersebut tersebar di Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Bengkulu. Rahmat Gobel selaku wakil ketua DPR memimpin rapat meminta persetujuan untuk mengesahkan 25 RUU hasil inisiatif Komisi II terkait kabupaten/kota di 5 daerah tersebut.
Ledia Hanifa, anggota Badan Legislasi (Baleg), menyatakan bahwa revisi 52 UU Kabupaten/Kota dilakukan agar sesuai dengan UUD NKRI 1945. Sebelumnya UU Kabupaten/Kota masih menggunakan UU RIS dan UU Dasar Sementara. Kabupaten/Kota terkait diantaranya adalah RUU Kab. Bogor, RUU Kab. Muara Enim, RUU Kab. Lombok Barat, dan RUU Kab. Karangasem.