Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) Judha Nugraha mengatakan, lima warga negara Indonesia yang diduga mencuri data jet tempur Korea Selatan berhasil bebas dari tuntutan karena tidak ada bukti substansi yang ditemukan. Tuntutan tersebut gugur pada 29 Mei 2025 oleh Kejaksaan Korea Selatan, sehingga lima WNI tersebut bebas dari gugatan. “Kejaksaan tidak menemukan adanya tindakan melawan hukum terhadap peraturan perundangan terkait, dan untuk itu memutuskan tidak melanjutkan kasus ke tahap peradilan,” kata Judha dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Setelah dinyatakan bebas dari jerat hukum, pada 4 Juni 2025, kelima WNI ini dipulangkan ke Indonesia. Judha menjelaskan, para WNI ini adalah teknisi dari PT Dirgantara Indonesia yang menjalankan program kerja sama KF-X/IF-X (KF-21). Mereka berlima diinvestigasi secara ketat sejak Januari 2024. Judha menyebut, berbagai langkah dan upaya dilakukan Pemerintah RI. “Sejak awal KBRI Seoul memberikan pendampingan kekonsuleran pada setiap tahapan hukum dan pemeriksaan dan juga pendampingan hukum melalui penyediaan jasa pengacara oleh PT DI,” kata dia.
Untuk diketahui, KF-21 adalah proyek kerja sama antara Indonesia dengan Korsel bernilai 8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 121,35 triliun. Kedua negara bersepakat akan memproduksi 120 jet tempur untuk Korsel dan 48 jet tempur untuk Indonesia.