5 Korban Meinggal, Komnas HAM Minta Latsarmil untuk Calon Pegawai Kopdes Merah Putih Dihentikan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) untuk calon manajer program Koperasi Desa Merah Putih dihentikan. Rekomendasi ini dilayangkan Komnas HAM sebagai respons meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) dalam latihan dasar militer. Menurut Komnas HAM, peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, literasi keuangan, dan lain sebagainya. Selain itu, Komnas HAM meminta agar pemerintah segera memberikan hak atas remedy dan akuntabilitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 ayat (3) ICCPR: Negara wajib menjamin tersedianya upaya pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga.

Rekomendasi ketiga, Komnas HAM mendorong adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam latihan dasar militer tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan proses pelaksanaan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel karena keluarga korban berhak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi. “Terakhir, memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen termasuk Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan,” ucap Pramono.

Kemhan kini menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperketat pengawasan kesehatan peserta latihan. Langkah itu dilakukan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan latihan bela negara dan manajerial, terutama pada aspek kesehatan peserta. Evaluasi tersebut mencakup penguatan pengawasan medis, pemetaan kondisi kesehatan peserta, penyesuaian intensitas kegiatan, perbaikan sistem rujukan, serta mekanisme deteksi dini bagi peserta yang memiliki faktor risiko.

Search