Pemerintah berencana untuk melaksanakan mulai 17 Agustus 2024, dengan tujuan mengurangi jumlah pemakaian BBM subsidi di masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, , melalui akun Instagram pada Selasa, 9 Juli 2024, menyatakan, “Pertamina sudah menyiapkan sistemnya, dan diharapkan 17 Agustus ini sudah bisa mulai, dimana orang yang tidak berhak dapat subsidi tidak bisa lagi membeli BBM bersubsidi.” Pernyataan ini disampaikan saat membahas isu penggunaan bensin yang berkontribusi pada defisit APBN 2024.
Pemerintah tidak hanya memperketat penyaluran BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024, tetapi juga berencana mendorong penggunaan bioetanol sebagai alternatif pengganti bensin. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa penggunaan bioetanol dapat mengurangi polusi udara dan memiliki kadar sulfur yang rendah. Selain itu, Luhut percaya bahwa penggunaan bioetanol dapat mengurangi jumlah penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) dan menghemat biaya BPJS hingga Rp38 triliun.
Defisit APBN menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan bahwa defisit APBN 2024 diproyeksikan akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan. Sehingga, ia yakin bahwa dengan pengetatan penggunaan BBM subsidi, biaya subsidi bisa ditekan, alhasil pemerintah semakin dapat menghemat APBN 2024. Selain itu, Luhut meyakini bahwa pengembangan bioetanol sebagai alternatif pengganti bensin tidak hanya mampu mengurangi kadar polusi udara, tetapi juga memiliki tingkat sulfur yang rendah yang pada akhirnya juga menghemat biaya BPJS. Untuk mengatur penyaluran BBM bersubsidi, BPH Migas mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa pembeli BBM bersubsidi harus memiliki surat rekomendasi dari pemerintah daerah, kepala pelabuhan, lurah, atau kepala desa.