5 Anggota DPR Dinonaktifkan Tetap Terima Gaji? Ini Penjelasannya!

Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menjelaskan jika mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sebenarnya tidak ada diksi “penonaktifan” anggota dewan. Namun pemberhentian bisa dilakukan, mulai dari pemberhentian antarwaktu (PAW), penggantian antarwaktu, pemberhentian sementara. Jika penonaktifkan tersebut bermaksud PAW, maka per 1 September 2025 mereka tidak lagi mendapat hak keuangan seperti gaji dan berbagai tunjangannya karena sudah diberhentikan sebagai anggota dewan. Apabila non-aktif itu bermakna diberhentikan sementara maka mereka masih mendapat hak keuangan. Jika merujuk pada Pasal 244, anggota dewan yang diberhentikan sementara masih mendapat hak keuangan tertentu.

Penggantian Antar Waktu (PAW) adalah mekanisme untuk mengisi kekosongan kursi di parlemen apabila ada anggota DPR, DPD, maupun DPRD yang berhenti di tengah masa jabatan. Kekosongan itu bisa terjadi karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari keanggotaan. Menurut situs resmi KPU, PAW dilakukan dengan menunjuk calon pengganti dari partai politik yang sama, di daerah pemilihan (dapil) yang sama, dengan urutan suara terbanyak berikutnya dalam daftar calon tetap (DCT). PAW merupakan mekanisme penting untuk memastikan kursi parlemen tidak kosong dan representasi rakyat tetap berjalan. Prosesnya melibatkan partai politik, DPR, KPU, hingga Keputusan Presiden.

Search