KPU menggelar uji coba Simulasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Jakarta (9/6/2022). KPU mengundang 75 parpol yang terdaftar di Kemenkumham untuk menghadiri acara itu. Namun dari seluruh undangan yang dikirimkan KPU, hanya 30 parpol yang menerima. Sementara 45 parpol lainnya tidak menerima undangan karena alamat yang terdaftar di Kemenkumham fiktif alias tidak sesuai dengan yang terdaftar. Hal ini pun terjadi seperti saat jelang Pemilu 2019, KPU mengirimkan undangan ke 73 parpol, namun hanya 33 yang terkirim.
Anggota KPU August Mellaz mengungkap simulasi Sipol ini bertujuan mengabarkan kepada parpol atas perbaikan sistem menuju pemilu 2024 mendatang. Proses pendaftaran peserta pemilu mulai dilakukan dari simulasi pada bulan Juni sampai penetapannya di akhir Desember. Proses dilakukan sejak jauh-jauh hari agar seluruh parpol bisa terdata dengan baik sebelum pemilu digelar. Uji coba juga menjadi tempat diskusi antara KPU dengan partai politik guna menyempurnakan sistem. Sipol adalah sistem untuk membantu parpol dan penyelenggara pemilu dalam tahap pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Parpol tidak perlu menyerahkan dokumen fisik secara langsung, melainkan diunggah secara daring. Namun, para petinggi parpol tetap harus hadir ke KPU untuk menyerahkan surat pendaftaran yang sudah dibubuhi stempel dan tanda tangan.
Tahapan pendaftaran Pemilu 2024 rencananya bakal dilangsungkan pada 1-7 Agustus 2022 mendatang. Ketua KPU mengimbau kepada parpol untuk mendaftar di waktu awal. Sebab, perlu waktu untuk dilakukan pengecekan. Kemudian apabila ada data yang belum lengkap, parpol masih punya waktu untuk melengkapi.