40% Impor Ilegal Lolos Pajak, Sistem Satu Pintu Mendesak

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pemerintah untuk segera menerapkan sistem satu pintu, mengingat 40% produk impor ilegal lolos dari pengenaan pajak di Indonesia (underground economy). Hal ini disampaikan oleh Ketua BPKN M. Mufti Mubarok di Jakarta, Kamis (22/8/2024). Mufti mengatakan sistem satu pintu ini akan menyederhanakan proses perizinan, pemeriksaan barang, hingga mengurangi potensi praktik kecurangan dan korupsi. Sehingga, nantinya proses akan lebih terintegrasi dan transparan. “Sistem satu pintu akan memudahkan pengawasan dan memastikan bahwa semua proses terkait barang impor dan ekspor dilakukan dengan lebih terintegrasi dan transparan,” ungkap Mufti Mubarok di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Oleh karenanya, Mufti Mubarok berharap Dirjen Bea dan Cukai khususnya dapat segera menerapkan sistem satu pintu pada tiap proses pengawasan dan pelayanan baik di pelabuhan dan bandara. Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan perlindungan konsumen dalam perdagangan internasional dan kegiatan impor-ekspor. Lebih lanjut, Mufti turut mengapresiasi kinerja dari Satuan Tugas Pengawasan pada Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor (Satgas Impor Ilegal). Dia menilai satgas impor ilegal yang dibentuk oleh Kemendag itu telah bergerak cukup cepat dalam mengantisipasi derasnya barang impor ilegal. “Namun ada catatan bagi Satgas itu, Satgas jangan sampai salah arah melakukan sidak terhadap konsumen akhir. Kasihan sebagai pelaku usaha kecil yang tidak mengerti persoalan impor ini,” kata Mufti.

Menteri Perdagangan Indonesia (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, saat ini aktivitas barang impor ilegal sudah menggerogoti pangsa pasar dengan porsi berkisar 30-40%. Zulhas menilai angka tersebut cukup tinggi dan semestinya dapat mendorong tax ratio di Indonesia. “Kata pak menteri UMKM hampir 35-40% itu yang tidak terdata (ilegal) dan bayangkan mereka tidak bayar pajak. Itu yang harus kita benahi sehingga jadi tertib bayar pajak,” kata Zulhas. Zulhas mengatakan dengan adanya kegiatan yang ilegal tersebut, maka negara tidak mendapatkan pajak dan tax ratio (rasio pajak terhadap PDB) menjadi rendah. Alhasil, tax ratio Indonesia lebih kecil dibandingkan negara-negara Asean lainnya.

Search