4 WNI Disandera Perompak Somalia, Anggota DPR Minta Evaluasi Nasional Perlindungan Pelaut

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Amelia Anggraini, menyoroti kasus penyanderaan empat Warga Negara Indonesia (WNI) oleh perompak Somalia. Amelia menilai insiden ini bukan sekadar insiden kriminal biasa, melainkan indikator bahwa perlindungan WNI di sektor maritim masih menghadapi tantangan serius. Menurut Amelia, ancaman keamanan maritim global belum sepenuhnya mereda, terutama di jalur pelayaran strategis seperti Teluk Aden dan Samudra Hindia. Kejadian ini, kata dia, menunjukkan adanya tantangan struktural dalam perlindungan terhadap pelaut Indonesia di rute internasional.

Amelia mengakui bahwa respons cepat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam berkoordinasi lintas negara merupakan langkah yang tepat.  Namun politikus Partai NasDem ini menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup sebagai solusi jangka panjang. Ia juga mendesak pemerintah untuk mendorong Organisasi Maritim Internasional (IMO) agar memastikan kepatuhan terhadap protokol keamanan pelayaran di wilayah berisiko tinggi. Amelia menambahkan kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem perlindungan pekerja migran sektor maritim. 

Empat WNI awak kapal tanker MT Honour 25 menjadi tawanan perompak Somalia sejak armada mereka dibajak pada 21 April 2026. Peristiwa itu terjadi ketika kapal yang dinakhodai oleh Ashari Samadikun berlayar dari Oman menuju Somalia. Kapal MT Honour 25 merupakan kapal berbendera UEA dengan total kru sebanyak 17 orang. Empat diantaranya berasal dari Indonesia yakni Ashari Samadikun, Adi Faisal (Bulukumba, Sulawesi Selatan), Wahudinanto (Pemalang, Jawa Tengah), dan Fiki Mutakin (Bogor, Jawa Barat).  Sepuluh kru lainnya berasal dari Pakistan, satu orang dari Myanmar, satu dari Srilanka, dan seorang dari India. Para perompak bersenjata api tersebut dilaporkan meminta uang tebusan sebagai syarat pembebasan kru kapal. 

Search