Hingga Senin (18/3/2024) petang, KPU telah merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dari 33 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menuturkan penetapan hasil pemilu dapat dilakukan tanpa harus menunggu batas akhir penetapan hasil pemilu.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, pada mulanya KPU menjadwalkan rekapitulasi suara tingkat nasional selesai pada 18 Maret. KPU pun telah menjadwalkan rekapitulasi suara untuk lima provinsi dan satu PPLN. Namun, hanya PPLN Kuala Lumpur serta KPU Jawa Barat dan Papua Barat Daya yang sudah siap. Adapun KPU Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan masih merekapitulasi suara tingkat provinsi. Anggota KPU, August Mellaz, menambahkan, KPU masih memiliki waktu untuk menyelesaikan rekapitulasi suara hingga 20 Maret. Dalam dua hari yang tersisa, pihaknya akan mengoptimalkan waktu untuk rekapitulasi suara dari provinsi yang belum tuntas.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, KPU harus memastikan seluruh jajaran di daerah dapat merekapitulasi suara tepat waktu. Menurut Fadli, lambatnya proses rekap di beberapa provinsi menunjukkan ada kegagalan dalam menjaga kemurnian suara pemilu.