DPR RI menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Revisi UU DKJ ini ditargetkan akan selesai sebelum gelaran Pilkada 27 November. Target ini ditetapkan lantaran ditakutkan ada gugatan-gugatan yang muncul terkait UU DKJ. Revisi UU DKJ ini juga dinilai akan memberikan kejelasan hukum dalam proses pelaksanaan pilkada. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengubah mekanisme pelaksanaan pilkada di Jakarta. Bob menyebut perubahan yang ditekankan pada revisi UU DKJ terkait nomenklatur.
Anggota Baleg Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, mempertanyakan apakah usulan itu akan mengubah skema penentuan Pilkada Gubernur dan Wagub di Jakarta. Muzzammil mengatakan ketentuan dua putaran karena Jakarta ibu kota tidak berlaku jika revisi undang-undang ini dilakukan. Menurutnya, revisi nomenklatur di UU DKJ mau tidak mau akan menyentuh persoalan substantif mengenai mekanisme pilkada.
Direncanakan akan ada tambahan pasal baru untuk menegaskan tak ada lagi penggunaan kata ibu kota melainkan ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ). Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut sebenarnya penerapan kata DKJ sudah termasuk di dalam undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI. Namun fakta di lapangan sering kali penggunaan kata ‘ibu kota’ disertakan di dalamnya.