4 Fakta Polda Jabar Bongkar Judi Kasino di Bandung

Polda Jawa Barat (Jabar) menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung yang di dalamnya ada aktivitas perjudian kasino. Berdasarkan keterangan Polda Jabar, polisi mengamankan 63 orang dari lokasi perjudian tersebut. Dari total yang ditangkap itu, 23 orang di antaranya adalah pemain judi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 10 set meja kasino hingga uang tunai Rp 359.689.700 (juta). Dari puluhan orang yang diamankan itu, polisi kemudian menetapkan tiga orang pelaku. Ketiganya yaitu Sandi Surya Andiana warga Surakarta, Chandra Wiguna warga Bandung, dan Hendry Prasetyo warga Sukoharjo.

Polisi menggerebek ruko yang menjadi tempat perjudian kasino di Bandung. Ternyata, ruko itu selama ini beroperasi disamarkan sebagai tempat bermain futsal, karaoke hingga billiard. Pantauan di lokasi, ruko ‘kasino’ itu masih terpampang plang untuk melayani jasa penyewaan tempat futsal, karaoke hingga billiard. Tapi sejak Senin (16/6) malam, ruko tersebut telah dipasang garis polisi karena kedapatan menjadi tempat perjudian.

Hendra mengaku, kasus ini masih dalam penyelidikan Polda Jabar. Ia belum bisa mengungkap modus dan berapa lama kasino itu sudah berjalan, termasuk penetapan tersangka. Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Rudi Setiawan berkomitmen untuk memberantas masalah perjudian di wilayahnya. Dia memastikan pihaknya tak akan pandang bulu untuk memberantas perjudian di Jabar.

Search