Sebanyak 365 kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia menggelar lelang serentak barang hasil rampasan negara dengan potensi pemulihan aset mencapai Rp 289,3 miliar. “Dari akumulasi keseluruhan pelaksanaan lelang serentak ini, potensi pemulihan aset negara diproyeksikan dari nilai limit sekitar Rp 289.397.309.438,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Patris Yusrian Jaya di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Yusrian mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan sekaligus mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia menjelaskan, lelang kali ini melibatkan mayoritas satuan kerja Kejaksaan di daerah sebagai bentuk solidaritas jajaran dalam mengawal penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Meski demikian, pihak Kejagung mencatat masih ada puluhan satuan kerja yang belum berpartisipasi pada gelaran kali ini. Menurut Yusrian, hal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan berikutnya.
Adapun obyek yang dilelang dalam kegiatan serentak kali ini mulai dari barang elektronik seperti ponsel dengan limit terkecil sebesar Rp3.000 hingga aset properti bernilai miliaran rupiah senilai Rp 9,11 Miliar. Selain untuk mengembalikan kerugian negara, pelaksanaan lelang serentak ini mengusung lima agenda utama, yakni meningkatkan literasi masyarakat, edukasi transparansi lelang, optimasi PNBP, percepatan penyelesaian barang bukti agar tidak menumpuk dan mengalami penurunan nilai ekonomis, serta penguatan tupoksi jajaran pemulihan aset.
