Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah mengirim nota diplomatik ke pemerintah negeri jiran terkait penangkapan terhadap 35 warga negara Indonesia (WNI) di Kelantan, Malaysia pada pekan lalu. Informasi pengiriman nota diplomatik itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha saat rapat kerja dengan komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).
Pekan lalu, Departemen Imigrasi Malaysia melakukan operasi khusus untuk membongkar sindikat perdagangan manusia. Hasilnya, mereka menangkap 39 warga negara ilegal. “Secara keseluruhan, 47 orang ditangkap, dan 39 paspor disita. (Sebanyak) 35 paspor Indonesia dan empat paspor Thailand, bersama dengan dua izin perbatasan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Zakaria Shaaban.
Menyusul penangkapan WNI itu, Judha, secara terpisah mengatakan Kemlu bergegas menjalin komunikasi dengan pihak Imigrasi Malaysia. Dia juga menegaskan WNI yang ditangkap merupakan korban perdagangan orang. “Informasi sementara yang diterima, 35 WNI tersebut ditangkap bukan sebagai pelaku, melainkan mereka menggunakan jasa sindikat untuk masuk ke Malaysia secara ilegal,” ujar Judha.