Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengusut dugaan ekspor minyak goreng ke sejumlah negara, salah satunya Hong Kong, yang memicu kelangkaan dan merugikan perekonomian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Prin-848/M.1/Fd.1/03/2021 tertanggal 16 Maret 2022.
Ashari mengatakan perusahaan yang diduga terlibat adalah PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM. Sepanjang Juli 2021 hingga Januari 2022 ketiga perusahaan itu mengekspor 7.247 karton minyak goreng melalui pelabuhan Tanjung Priok. Ribuan karton minyak goreng itu terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 mililiter.