Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Ketiga orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DR, DC, dan AG. Dalam pengungkapan tersebut, polisi pun turut mendapati enam orang korban yang hendak dikirim para tersangka ke Timur Tengah. “Korban jumlahnya enam orang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Selasa (12/11/2024).
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari berbagai daerah untuk disalurkan secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, keenam korban rencananya bakal dikirim ke Erbil, Kurdistan, Irak. “Tersangka DC menampung para calon-calon PMI yang telah dilengkapi paspor di Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, yang kemudian ditampung secara berpindah. Dari area Condet, Jakarta Timur, dipindahkan ke Tower Damar, Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan,” ungkap Gogo.
Sementara itu, tersangka DR berperan mengurus visa calon PMI. DR merupakan WNI yang sudah tiga tahun bekerja di Kurdistan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI, kemudian Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dan Pasal 56 KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Gogo.