3 Gubernur Tak Pakai Rumus Baru Jokowi dalam Naikkan UMP 2024

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuan upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan resminya Selasa (21/11) malam.

Ida mengatakan dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, ia tak merinci gubernur mana saja itu. Ia menambahkan gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Search