Dalam sebulan terakhir, tiga bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, yaitu Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Menurut pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, pengawasan DPRD, APIP, dan BPK selama ini lebih bersifat administratif sehingga tidak mampu mencegah praktik korupsi sejak dini.
Selain itu, transparansi pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait pengadaan, masih belum akuntabel dan terbuka kepada publik. Lemahnya efek jera bagi pelaku korupsi, budaya balas budi politik, serta rendahnya integritas birokrasi daerah semakin memperburuk kondisi. Hal ini membuat kepala daerah tetap berani melakukan korupsi karena merasa keuntungan lebih besar dibanding risiko hukuman.
Anggota DPR, Eka Widodo, menilai kasus berulang ini harus menjadi momentum evaluasi serius bagi pemerintah. Pengawasan terhadap kepala daerah perlu diperkuat sejak awal masa jabatan, termasuk melalui sosialisasi antikorupsi oleh Kemendagri. Tanpa langkah pengawasan yang lebih ketat dan sistematis, praktik korupsi kepala daerah akan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
