26 Ribu Kontainer Siap Keluar dari Pelabuhan Usai Permendag Direvisi

Pemerintah siap mengeluarkan lebih dari 26 ribu kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak secara bertahap. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Nah, sebagai bagian dari rencana itu, pada Sabtu (18/5) pemerintah akan melepas sebanyak 30 kontainer yang tertahan; 13 di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 lainnya di Pelabuhan Tanjung Perak. “Yang akan keluar hari ini dari Priok 13 kontainer, di mana lima kontainer dengan 2 dokumen PIB (pemberitahuan impor barang) dan 8 kontainer, dalam hal ini berupa barang-barang yang membutuhkan laporan survei (LS) dari dalam negeri. Ini yang akan keluar hari ini dari Priok,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta Utara. “Sedangkan pada saat yang sama di Tanjung Perak akan ada 17 kontainer yang juga akan bisa dikeluarkan karena adanya Permendag 8 Tahun 2024,” sambungnya.

Sri Mulyani mengatakan tertahannya kontainer itu tak terlepas dari pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis (Pertek). Pengetatan itu telah menimbulkan hambatan pada proses perizinan impor hingga memicu terjadinya penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok. Hingga saat ini setidaknya terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan Persetujuan Impor (PI) dan Pertek. “Dengan arahan Pak Presiden (Jokowi) kemarin untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor itu telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024 dan hari ini diharapkan akibat dari Permendag itu kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama. Untuk menaati arahan tersebut, Airlangga meminta seluruh pihak di Pelabuhan Tanjung Priok untuk bekerja 24 jam mengeluarkan barang-barang dari 17 ribu kontainer sampai selesai.

Search