26 Calon Haji Ilegal Mengaku Akan Tur Wisata ke Cina

Petugas imigrasi bersama Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal melalui Terminal 2F Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Para calon penumpang awalnya mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Hainan, Cina, namun kecurigaan muncul karena sebagian besar menggunakan visa kerja Arab Saudi yang tidak sesuai dengan tujuan perjalanan. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan 26 orang mengikuti paket wisata senilai Rp15 juta per orang yang diatur oleh sebuah travel dan didampingi seorang tour leader.

Dalam penyelidikan, lima orang lainnya secara terbuka mengakui tujuan utama mereka adalah berhaji. Dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri asal Ponorogo yang membayar Rp250 juta per orang setelah memperoleh informasi dari media sosial. Satu peserta lain mengaku telah didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta dan berencana menunggu penerbitan Tasreh atau izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Dari operasi tersebut, petugas menyita 32 paspor, 32 boarding pass penerbangan ID7157, serta 31 visa kerja Arab Saudi sebagai barang bukti.

Pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih didalami untuk mengungkap jaringan perekrut dan pengurus dokumen keberangkatan. Para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta pasal pidana terkait pelanggaran administrasi. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan bahwa pencegahan tersebut merupakan bagian dari pengetatan pengawasan guna melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural dan potensi masalah hukum selama berada di negara tujuan.

Search