Ombudsman RI menerima aduan dari sekitar 23 peternak ayam RI yang stres akibat terjerat utang ke perusahaan penyedia pakan sampai dengan Rp74,7 miliar. Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) melaporkan bahwa anggota mereka terlilit utang dan karenanya peternak terpaksa harus menghadapi gugatan di pengadilan. Para peternak kini sedang menjalani sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). “Peternak datang ke Ombudsman untuk meminta solusi terkait situasi ini karena peternak yang menghadapi gugatan sidang PKPU ini sangat membuat stres dan beberapa kasus justru tidak produktif sehingga langkah-langkah penyelesaian utang menjadi semakin terhambat,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan ada 74,7 miliar (utang peternak). Berdasarkan hasil identifikasi Ombudsman, ada 4 perusahaan penyedia pakan yang mengalami sengketa utang dengan peternak. Keempat perusahaan tersebut juga dipanggil ke Gedung Ombudsman untuk melakukan audiensi. Yeka merinci 4 perusahaan penyedia pakan yang dipanggil oleh Ombudsman, yakni Cargill Indonesia, Farmsco Feed Indonesia, CJ Cheil Jedang, dan Gold Coin. Hanya saja katanya, perusahaan yang disebut terakhir absen dalam audiensi tersebut.
Ombudsman RI bersama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) yang diwakili Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Nasrullah menyepakati adanya skema yang mendukung kemudahan pembayaran utang tersebut. Kendati demikian, Ombudsman, Kementan, perusahaan penyedia pakan, dan peternak yang terlilit utang belum menyepakati skema kemudahan pembayaran utang tersebut bakal seperti apa. Di lain sisi, Kementan menegaskan utang tersebut tetap harus dibayar oleh peternak. Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan Agung Suganda yang mewakili Dirjen PKH menyampaikan bahwa bakal dicari sebuah skema yang bisa disepakati pihak-pihak terkait dan akan menyelesaikan permasalahan utang peternak tersebut.