Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan melanjutkan penagihan aktif terhadap wajib pajak penunggak terbesar atau konglomerat pada 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara, khususnya dari sektor Wajib Pajak Besar.
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) menyampaikan bahwa penagihan aktif akan tetap difokuskan kepada 35 wajib pajak konglomerat pada tahun depan. Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan penagihan terhadap 200 wajib pajak penunggak terbesar secara nasional. Hingga akhir 2025, Kanwil LTO memusatkan penagihan aktif pada 35 wajib pajak yang masuk dalam daftar 200 penunggak terbesar nasional, dengan total tunggakan mencapai Rp 7,521 triliun. Dari upaya penagihan sejak daftar penunggak dirilis pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025, Kanwil LTO berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp 3,687 triliun atau setara 49,02 persen.
