Dua orang warga negara Indonesia (WNI) terjaring penggerebekan terkoordinasi yang dilakukan otoritas imigrasi federal (Department of Homeland Security/DHS), Amerika Serikat, dalam operasi yang digelar pada akhir pekan kemarin. Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan pihaknya telah menerima informasi soal penahanan dua WNI dengan inisial ESS perempuan berusia 53 tahun dan CT laki-laki berusia 48 tahun. “ESS ditangkap karena berstatus ilegal dan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry,” kata Judha dalam keterangannya pada Minggu (9/6).
Judha memastikan saat ini Konsulat Jenderal RI di Los Angeles telah berkoordinasi dengan otoritas terkait, untuk memberikan pendampingan kekonsuleran bagi dua WNI tersebut. Sebelumnya informasi soal penangkapan WNI diunggah DHS di akun X resmi pada Senin (9/6). Di unggahan itu, departemen tersebut mengungkap satu WNI yang ditangkap bernama Chrissahdah Tooy, karena terlibat narkotika dan berstatus imigran ilegal.
Kemlu RI hingga kini terus memonitor dari dekat terkait pelaksanaan kebijakan imigrasi pemerintah Presiden Donald Trump, yang semakin memanas belakangan ini. Judha juga memastikan terkait situasi demonstrasi di Los Angeles yang pecah sejak akhir pekan, pihak perwakilan RI terus menjalin komunikasi dengan simpul-simpul masyarakat Indonesia. Selain itu, WNI di AS juga diimbau untuk terus memantau perkembangan situasi terbaru dari sumber resmi setempat, dan mematuhi peraturan yang ditetapkan otoritas setempat. WNI yang berencana berangkat ke AS juga diminta memastikan penggunaan visa sesuai peruntukannya, dan mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat ketika tiba di bandara di AS.