Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa sebanyak 2 wanita yang menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) 1.047 mahasiswa menetap di Jerman namun masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Tersangka yang berinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37 itu merupakan agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB dan PT CVGEN. Perusahaan ini yang menyosialisasikan dan mendaftarkan 1.047 mahasiswa untuk menjalani program magang ke Jerman. Kedua tersangka itu dipanggil untuk kedua kalinya datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024. Namun, mereka belum hadir hingga saat ini. Polisi akan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di salah satu universitas yang mengirimkan mahasiswa magang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60. Meski berada di Indonesia, ketiga tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.