Meski belum ada kepastian dari Pemerintah Indonesia untuk persetujuan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), dua perusahaan asal Amerika Serikat telah berencana untuk membangun proyek PLTN di Indonesia. Dua perusahaan asal AS tersebut yaitu ThorCon Power dan NuScale Power. ThorCon Power melalui PT ThorCon Power Indonesia menargetkan bisa mulai mengoperasikan PLTN berbasis thorium di Indonesia pada 2030 mendatang. Sementara NuScale menargetkan bisa mengoperasikan PLTN di Indonesia pada 2032. Direktur Jenderal Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priaadi mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan NuScale perihal rencana pembangunan PLTN di Indonesia. Adapun NuScale sendiri rencananya bakal mengembangkan PLTN skala kecil atau Small Modular Reactor (SMR).
Lebih lanjut, Yudo membeberkan untuk mengejar target Net Zero Emissions setidaknya diperlukan pembangkit listrik bersih hingga 31 Giga Watt (GW). Sebelumnya, PT ThorCon Power Indonesia menyampaikan tengah bersiap untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama di Indonesia yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2030 mendatang. Chief Operating Officer ThorCon Power Indonesia, Bob S. Effendi mengatakan bahwa nantinya pada November 2024 mendatang, pihaknya akan memulai pemotongan baja pertama yang akan dilakukan di galangan kapal Korea Selatan. Setelah itu, Bob menargetkan pada tahun 2027 mendatang, unit PLTN akan sampai di Indonesia. Lokasi yang dipilih pun berada di Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, izin operasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) ditargetkan pada tahun 2029 mendatang.
Dia mengungkapkan bahwa linimasa yang ditargetkan dalam proses pembangunan PLTN dalam negeri ini masih didiskusikan lebih lanjut dengan pihak Bapeten. Selain itu, ia juga menerangkan bahwa nantinya PLTN yang digadang-gadang akan menjadi calon PLTN pertama di Indonesia tersebut akan memiliki kapasitas sebesar 500 Mega Watt (MW). Kendati demikian, perusahaan masih menantikan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk pembangunan proyek PLTN di Indonesia. Dia menjelaskan, pada dasarnya izin usaha pembangunan PLTN di Indonesia sudah ada ketentuannya, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Di dalam PP ini disebutkan KBLI 43294 tentang instalasi nuklir.