Penelusuran Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) terhadap DCT yang ditetapkan KPU, daftar calon anggota DPR dari 17 partai politik tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan yang diikuti. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Demokrat merupakan parpol yang jumlah caleg perempuan di dapilnya paling banyak kurang dari 30 persen. Satu-satunya parpol yang daftar calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, UU Pemilu telah mengatur secara jelas afirmasi kepada perempuan agar parpol mengajukan daftar calon dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil. Namun, pada pemilu kali ini, hampir semua parpol tidak menaati aturan tersebut. Menurut Hadar, KPU justru menolerir tindakan parpol yang melanggar perundang-undangan. Kondisi ini juga berdampak pada hak pencalonan ribuan perempuan untuk ikut pemilu tersingkirkan karena kuota bagi mereka diisi oleh caleg laki-laki.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan tidak semua parpol mematuhi surat dinas yang disampaikan KPU agar memedomani penghitungan 30 persen caleg perempuan sesuai putusan Mahkamah Agung. Surat dinas yang tidak memiliki daya ikat kepada parpol akhirnya diabaikan sehingga banyak parpol yang mendaftarkan calegnya tidak sesuai peraturan yang berlaku. Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai, pencalonan parpol di dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen tidak sah. Parpol harus mengoreksi daftar calon dan KPU semestinya hanya menerima pendaftaran parpol jika memenuhi ketentuan tersebut.