Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyurati sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang tidak kunjung menjalankan rencana pengembangan atau plan of developement (PoD) lapangan hingga akhir tahun ini. PoD tersebut sudah memasuki masa tenggat yang diberikan otoritas hulu migas selama 5 tahun. Wakil Kelapa SKK Migas Nanang Abdul Manaf mengatakan, terdapat sekitar 15 PoD yang saat ini belum kunjung dikerjakan kontraktor. Sebagian besar lapangan itu mengandung gas bumi. “Makanya kita surati satu per satu karena kan batas PoD itu 5 tahun, setelah 5 tahun kita akan tanya ini mau diterusin apa mau dicabut,” kata Nanang saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Nanang menerangkan, mandeknya pengerjaan PoD itu disebabkan karena keekonomian lapangan yang tidak menarik bagi kontraktor. Di sisi lain, dia menuturkan, sejumlah KKKS saat ini masih menyelesaikan aksi korporasi internal mereka, seperti pelepasan sebagian hak partisipasi atau farm out dengan mitra potensial lainnya. “Kalau lapangan minyak itu di Natuna, karena mungkin ini ukurannya tidak besar kalau offshore kan butuh platform, kalau pakai wellhead juga relatif lebih mahal pengembangannya dibandingkan dengan darat,” kata dia.
Kendati demikian, Nanang menegaskan, lembaganya bakal mengakomodasi permintaan insentif yang diajukan KKKS saat ini untuk mendorong pengembangan PoD tersebut. Dia meminta KKKS untuk dapat lebih aktif ihwal penyampaian insentif yang diperlukan di masing-masing lapangan migas saat ini. “Insentifnya kan macam-macam, bisa pajak, investment credit, split, nanti kita pelajari tapi kalau KKKS-nya tidak aktif susah jadinya,” kata dia. Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 49 wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) eksplorasi yang dikembalikan ke negara atau terminasi sepanjang 2020 sampai dengan paruh pertama 2023.