137 Bank di Indonesia Tutup Sejak 2005, Kenapa?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan 137 bank di Indonesia tutup sejak 19 tahun terakhir. Sebagian besar yang tutup merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang telah menyelesaikan proses likuidasi. “Sejak LPS beroperasi 2005 sampai dengan 30 September 2024, jumlah BPR-BPRS yang telah dilikuidasi adalah 137 bank, yang terdiri dari satu bank umum dan 123 BPR serta 13 BPRS,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI, Rabu (20/11) seperti dikutip dari detik.com.

Sementara, sejak awal tahun ini atau hingga kuartal III 2024, LPS mencatat ada 15 BPR-BPRS yang dicabut izin usahanya (CIU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, sebanyak 17 BPR-BPRS yang masih berlangsung proses likuidasinya, di mana ada tambahan dua dari tahun lalu. “Pada 2024 LPS berhasil melakukan penyehatan terhadap satu BPR Indramayu yang sebelumnya ditampilkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi dan telah kembali menjadi bank normal pada bulan Mei 2024. Ini kasus pertama. Ini juga bisa terjadi karena kerjasama erat antara LPS dengan OJK,” ujarnya. LPS juga telah menyelesaikan proses likuidasi dari dua BPR yakni BPR Pasar Umum dan BPR Persada Guna pada 2024 ini. Menurut Purbaya, proses likuidasi atas kedua BPR tersebut menunjukkan efisiensi yang baik dengan rata-rata waktu penyelesaian selama 15 bulan. Lebih lanjut, LPS juga berhasil meningkatkan efisiensi pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan bank yang dicabut izin usahanya. Hingga kuartal III 2024, realisasi pembayaran pertama kali dan sebagian besar atas simpanan layak bayar rata-rata membutuhkan 5 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR atau BPRS.

Search