Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini masuk dalam pengawasan khusus. Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengatakan kendati demikian pihaknya tidak bisa merinci dengan rinci mana saja perusahaan asuransi yang masuk kategori pengawasan tersebut. Namun, ia membocorkan beberapa nama yang masuk dalam daftar ini, seperti asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) dan Kresna Life. Di mana keempat perusahaan ini memiliki masalah yang sama yakni menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.
Di sisi lain, ia menyebutkan saat ini ada dua perusahaan asuransi yang sudah kembali disehatkan dan masuk ke pengawasan normal. Namun, Ogi juga tidak merinci perusahaan yang dimaksud. Wanaartha Life memang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu. OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPSLB. Selanjutnya untuk PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi. Kemudian, untuk AJB Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental Perusahaan. Sementara, untuk penanganan PT Jiwasraya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.