Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Permohonan dapat disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum wajib pajak mengajukan permohonan menghapus NPWP. Di antaranya, wajib pajak tidak mempunyai utang pajak, tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan. Aturan lainnya adalah wajib pajak tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure), tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement), seluruh NPWP cabang telah dihapus, tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.