Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut total, ada 122 orang yang jadi korban dari sindikat jual-beli ginjal jaringan internasional. Sebanyak 122 WNI itu diberangkatkan ke Kamboja. Di negara itu, ginjal mereka diambil di rumah sakit dan kemudian dijual. Para korban kembali ke tanah air dalam keadaan luka yang belum kering karena hanya mendapat waktu satu minggu pemulihan ketika berada di Kamboja.
Hengki menyebut, tiap korban mendapat bayaran Rp 135 juta dari hasil menjual ginjalnya. Dari 122 korban yang diberangkatkan itu, polisi memastikan tidak ada yang meninggal dunia. Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol dr Hery Wijatmoko menuturkan, saat ini masih ada enam orang korban yang dirawat secara intensif di RS Polri, Kramatjati. “Dari 6 pasien tersebut 1 ginjal kanan sudah tidak ada dan 5 ginjal kiri,” tutur dia. Total, polisi menangkap 12 orang sindikat jual-beli ginjal ini. “Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat. Di mana dari 10 orang, 9 adalah mantan pendonor.
Dari 12 orang tersebut, ada satu orang anggota Polri berinisial Aipda M dan satu oknum petugas imigrasi. Aipda M berperan membantu para sindikat agar gerakannya tak terlacak. Sementara itu, oknum imigrasi berinisial HA berperan memalsukan dokumen agar para pendonor bisa berangkat ke Kamboja. Penangkapan 12 tersangka ini merupakan pengembangan dari para pelaku yang sebelumnya telah ditangkap di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.