Setidaknya 12 warga negara Indonesia (WNI) asal Kalimantan Barat menjadi korban perdagangan orang di Laos. Kedua belas orang itu mulanya diiming-imingi kerja di Laos menjadi telemarketing, tetapi setibanya di sana, mereka dipekerjakan menjadi scammer investasi bodong. Kini, beberapa dari mereka dimintai sejumlah uang. Jika tak memberikan uang itu, mereka diancam dijual ke Myanmar.
Pengacara korban perdagangan orang, Agustiawan, mengungkapkan dari jumlah tersebut ada tiga orang yang masih berada di kamar pengasingan di Laos, sementara tujuh orang lain sudah dijual ke agen yang berbeda dari agen awal. Dua orang sisanya lagi, ia tak mengetahui keberadaannya karena mereka dipisah. Agus mendapat informasi, jika dalam waktu empat hari tidak ada iktikad baik, para WNI itu akan dijual ke negara lain.
Menanggapi kasus ini, Agus mengatakan telah menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Laos. Pengacara itu juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI. Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa lebih lanjut laporan ini.