11 Orang Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit Sebesar Rp14 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang merugikan negara hingga Rp14 triliun. Hal ini diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Sebelas tersangka tersebut diketahui berasal dari unsur pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta perwakilan pihak swasta. Berdasarkan pantauan di lapangan, mereka berjalan menundukkan kepala dan keluar dari gedung pidana khusus dengan pengawalan ketat aparat hukum. Salah satu tersangka adalah mantan Direktur Teknis Kepabeanan yang kini menjabat Kepala Kantor Bea Cukai wilayah Bali dan Nusa Tenggara berinisial FJR. Selain itu, penyidik juga menahan seorang pejabat dari Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian yang memiliki inisial LHB.

Search