Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pencatatan sipil sebagai bukti sah identitas seseorang sejak lahir. Dokumen ini memuat informasi penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta identitas orang tua. Kepemilikan akta kelahiran sangat penting karena menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pengurusan dokumen kependudukan lainnya. Selain itu, akta kelahiran memberikan pengakuan identitas secara hukum sehingga hak-hak anak sebagai warga negara dapat terlindungi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, cakupan kepemilikan akta kelahiran penduduk usia 0–17 tahun di Indonesia mencapai 93,95 persen. Provinsi dengan tingkat kepemilikan tertinggi adalah DI Yogyakarta (98,52 persen), disusul DKI Jakarta (98,51 persen) dan Jawa Tengah (98,31 persen). Posisi berikutnya ditempati Aceh (98,16 persen) dan Bali (97,29 persen). Daftar 10 besar juga mencakup Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan.
Meski capaian nasional tergolong tinggi, masih terdapat kesenjangan antardaerah. Lima provinsi dengan cakupan kepemilikan akta kelahiran terendah pada 2025 adalah Papua Pegunungan (34,31 persen), Papua Tengah (57,08 persen), Papua Selatan (72,80 persen), Nusa Tenggara Timur (77,68 persen), dan Papua Barat (83,52 persen). Data ini menunjukkan bahwa upaya perluasan akses layanan administrasi kependudukan masih perlu diperkuat, terutama di wilayah dengan cakupan kepemilikan akta kelahiran yang masih rendah.
