Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan badan atau pejabat negara tak boleh mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 24/PUU-XXII/2024 yang diajukan Rahmawati Salam. Pemohon ingin Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5...