Newsflow

Sebanyak 31 juta rekening bank pasif (dormant) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan laporan dari 107 bank di Indonesia, memicu protes luas dari masyarakat. Pemblokiran dilakukan sejak Mei 2025 sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti jual beli...
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencabut pemblokiran terhadap 28 juta rekening dormant atau tidak aktif, Kamis (31/07), setelah evaluasi menunjukkan tak ada kaitan rekening-rekening itu dengan tindak pidana. Pemblokiran sebelumnya dilakukan sejak Mei 2025 dengan alasan pencegahan kejahatan finansial seperti pencucian uang...
Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai gelombang protes dari masyarakat. Warga menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyulitkan, tetapi juga dianggap ketinggalan zaman dan menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak yang patut dicurigai. Mereka...
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan cara mengaktifkan kembali rekening yang dihentikan sementara atau diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagaimana diketahui, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening yang masuk kategori dormant (tidak aktif) guna mencegah...
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna melindungi kepentingan publik dari potensi penyalahgunaan. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyatakan bahwa BCA mendukung dan mematuhi kebijakan otoritas terkait, serta...
Search