Newsflow

Partai NasDem menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencuri kedaulatan rakyat karena memutuskan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Karena MK dinilai telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menyebutkan bawah pemilu dilaksanakan dalam waktu lima tahun sekali....
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) serentak nasional dan daerah, Partai Nasdem menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 tegas mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Membacakan pernyataan sikap partainya, anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem,...
Menteri Koordinator untuk Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. AHY menekankan perlunya pemahaman yang lebih mendalam tentang konsekuensi dari perubahan sistem pemilu ini. AHY menambahkan...
Search